SATUAN INTELIJEN DAN KEAMANAN (SATINTELKAM)

Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan  politik,  serta  membuat  rekomendasi  atas  permohonan  izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.

Satintelkam menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain
  2. Persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
  3. Pelaksanaan   kegiatan   operasional   intelijen   keamanan   guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early   warning),   pengembangan   jaringan   informasi   melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
  4. Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
  5. Pendokumentasian   dan   penganalisisan   terhadap   perkembangan lingkungan   strategik   serta   penyusunan   produk   intelijen   untuk mendukung kegiatan Polres;
  6. Penyusunan  prakiraan  intelijen  keamanan  dan  menyajikan  hasil analisis   setiap   perkembangan   yang   perlu   mendapat   perhatian pimpinan;
  7. Penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;
  8. Penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
  9. Pelayanan  SKCK  serta  rekomendasi  penggunaan  senjata  api  dan bahan peledak.