Tupoksi

KAPOLRES

Kapolres bertugas: Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

WAKAPOLRES

Wakapolres bertugas: Membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres; Dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan

BAGIAN OPERASIONAL (BAGOPS)

Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

BAGIAN PERENCANAAN (BAG REN)

Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan. Bagren menyelenggarakan fungsi: Penyusunan

BAGIAN SUMBER DAYA (BAGSUMDA)

Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum. Bagren menyelenggarakan fungsi: a. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi: Pembinaan

SEKSI PENGAWAS (SIWAS)

Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan

SEKSI PROVOST DAN PAMINAL (SIPROPAM)

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta

SEKSI KEUANGAN (SIKEU)

Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu

SEKSI UMUM (SIUM)

Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi: Pelayanan administrasi umum dan...

SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. SPKT menyelenggarakan fungsi: Pelayanan kepolisian kepada masyarakat...

SATUAN INTELIJEN DAN KEAMANAN (SATINTELKAM)

Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi...

SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL (SATRESKRIM)

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana ...

SATUAN RESERSE NARKOBA (SATRESNARKOBA)

Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan...

SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT (SATBINMAS)

Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam ...

SATUAN SAMAPTA BHAYANGKARA (SATSABHARA)

Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan ...

SATUAN LALU LINTAS (SATLANTAS)

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu...

SATUAN PERAWATAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SAT TAHTI)

Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan ...

SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI POLISI

Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia. Sitipol menyelenggarakan...

SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS)

SMART CARD SYSTEM POLRESTABES SURABAYA KETENTUAN UMUM Sejak tahun 2016 Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan PT Pelita Mulya mengembangkan sistem online dalam hal pendistribusian BBM kepada anggota yang dinamakan: POS SYSTEM (POINT OF SYSTEM), ...