Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. pokok perkara;
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
  3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  4. rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

  • A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
  • A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
  • A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
  • A4: Perkembangan hasil penyidikan;
  • A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Interval pemberian SP2HP

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

  • Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
  • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
  • Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
  • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.


Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

 

sumber: https://www.polri.go.id/layanan-sp2hp

slot luar negeri slot88 slot gacor situs toto situs toto slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slot777 suhubet slot gacor slot 4d slot kamboja situs toto atm2000 slot gacor slot toto slot gacor maxwin slot777 slot gacor maxwin slot777 bujangjp suhubet situs toto slot777 dubai slot sotsensa situs toto suhubet bujangjp bujangjp toto 4d slot gacor 4d slot88 slot gacor slot gacor maxwin slot gacor 4d slot gacor slot gacor maxwin 4d slot slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot88 slot gacor maxwin prediksi macau 4d slot slot gacor maxwin buku303 bujangjp atm2000 suhubet slotsensa slot gacor maxwin slot gacor slot777 situs toto https://lumaghera.it/ slot gacor maxwin slot toto situs toto https://www.almulla.com situs toto slot gacor 4d bujangjp slot gacor login slot gacor bujangjp spaceman slot slot777 slot88 slot gacor slot gacor maxwin toto slot slot asia situs toto slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot asia slot777 slot777 asia slot situs toto toto slot situs toto toto slot slot gacor maxwin slot gacor maxwin https://jurnal.dr-ramadanshamseldien.com/ bujangjp slot gacor maxwin https://www.ijsrr.org slot gacor 4d https://laboratorioscalduch.com/ toto slot https://www.amtumarilia.com.br/ slot4d demo slot bujangjp slot gacor maxwn atm2000 slot kamboja atm2000