Surat Kehilangan

Persyaratan

1. Membawa identitas diri Pelapor.

2. Menyiapkan data yang dilaporkan

3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

   a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;

   b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;

   c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

   d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;

   e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

JANGKA WAKTU PELAYANAN 

Proses penerbitan SKTLK / Laporan Kehilangan selama 5 s/d 10 Menit bagi pelapor yang telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.
 

Tidak Di Pungut Biaya

POLRESTABES SURABAYA DAN JAJARAN SIAP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM)

DENGAN MOTTO : 

– PELAYANAN PRIMA 

– TRANSPARANSI 

– ANTI KORUPSI 

 

sumber: https://polrestabessurabaya.com/main/pelayanan/8/surat-kehilangan