ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar :
– Undang – undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
– Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
– Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / Demonstrasi;
- Pawai;
- Rapat Umum;
- Mimbar Bebas.
KETENTUAN :
• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERSYARATAN :
- Maksud dan tujuan;
- Lokasi dan route;
- Waktu dan lama Pelaksanaan;
- Bentuk;
- Penanggung jawab / Korlap;
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
- Alat peraga yang digunakan;
- Jumlah peserta.
sumber: https://polrestabessurabaya.com/main/pelayanan/6/aturan-penyampaian-pendapat-di-muka-umum