POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengamankan seorang pelaku penjambretan.
Pelaku inisial AK merupakan warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.
Waka Polres Poso, Kompol. Basrum Sychbutuh mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban atas adanya Pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Waka Polres saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres Poso, Senin (13/5/2024).
Kejadian ini terang Kompol. Basrum, dilakukan pada April bulan lalu, di Jalan Patimura, Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
AK melakukan aksinya dengan cara menggunakan sepeda motor kemudian memepet kendaraan milik korban.
“AK berhasil mengambil handphone yang tersimpan di laci depan sepeda motor korban kemudian melarikan diri,” terangnya.
KBO Reskrim, Ipda Habibi menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kami sita, berupa 1 unit handphone merk Vivo Y20, 1 unit sepeda motor Yamaha SE88, STNK, 1 buah helm dan jaket switer warna hitam,” imbuhnya.
Pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 ke-1e KUHPidana sub pasal 365 ayat 1 KUHPidana.