Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng ditangkap di Tangerang

Array

PALU, -Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

 

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

 

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

 

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

 

Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

 

“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

 

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terang Djoko.

 

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

 

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pinta Kabidhumas.

 

Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.

Array

Berita Terkait:

slot luar negeri slot88 slot gacor situs toto situs toto slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slot777 suhubet slot gacor slot 4d slot kamboja situs toto atm2000 slot gacor slot toto slot gacor maxwin slot777 slot gacor maxwin slot777 bujangjp suhubet situs toto slot777 dubai slot sotsensa situs toto suhubet bujangjp bujangjp toto 4d slot gacor maxwin slot88 slot gacor slot gacor maxwin slot gacor 4d slot gacor slot gacor maxwin 4d slot slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot88 slot gacor maxwin prediksi macau 4d slot slot gacor maxwin buku303 bujangjp atm2000 suhubet slotsensa slot gacor maxwin slot gacor slot777 situs toto https://lumaghera.it/ slot gacor maxwin slot toto situs toto https://www.almulla.com situs toto slot gacor 4d bujangjp slot gacor login slot gacor bujangjp spaceman slot slot777 slot88 slot gacor slot gacor maxwin toto slot slot asia situs toto slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot asia slot777 slot777 asia slot situs toto toto slot situs toto toto slot