POSO – Kepolisian Resor (Polres) berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang dilakukan secara berkomplotan.
Pengungkapan kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga April 2024 di wilayah hukum Polres Poso.
Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Poso, terungkap bahwa jaringan ini terdiri dari beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.
Waka Polres Poso, Kompol. Basrum Sychbutuh menjelaskan, para tersangka melakukan Curanmor dibeberapa tempat di seputaran wilayah Kabupaten Poso.
Adapun inisial tersangka, EF (43), ED (24), H (20), I (28), Z (17) dan IP (22) merupakan salah seorang penadah atau yang memperjualbelikan barang-barang curian.
Keenam tersangka diamankan sesuai laporan polisi, nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Poso/Polda Sulteng.
“Barang bukti yang kami amankan, 9 unit sepeda motor berbagai merk, STNK, BPKB dan 1 unit mobil avanza yang dipergunakan untuk melakukan modus operandi,” ujar Waka Polres didampingi Kasi Humas, AKP Basirun Laele dan KBO Reskrim, Ipda Habibi, Senin (13/5/2024).
Diungkapkannya, para tersangka melakukan aksinya dengan cara memantau terlebih dahulu barang yang akan menjadi objek pencurian.
“Setelah merasa aman, baru mereka melakukan aksi kejahatan tersebut,” tukasnya.
Selain Curanmor secara berkomplotan, kata Kompol Basrum, pihak Reskrim juga mengamankan pelaku Curanmor tunggal yang dilakukan di wilayah kota Poso.
Pelaku inisial ISR (43), warga Poso Pesisir Selatan.
“Semua tersangka ini melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Waka Polres.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara serta pasal 362 KUHPidanan, ancaman 5 tahun penjara.