Polsek Poso Pesisir Selatan Ungkap Kasus Pencabulan Tiga Remaja Putri

Poso – Pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Selatan (PPS), Kabupaten Poso, telah di tangani Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Kapolsek PPS IPTU Samran Salim melalui Kanit Reskrim Polsek PPS, AIPTU Saharuddin menyebutkan, aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka inisial YN (44) dengan motif pengobatan.

Ada pun inisial ke tiga korban tindak pidana persetubuhan ini, KA (16), FD (18), NT (16). Sementara KA dan FD masih ada hubungan keluarga dengan isteri pelaku dan tinggal serumah.

Terungkapnya kasus ini, terang Aiptu Sahar, saat pelaku YN kembali melakukan aksinya pada Maret 2022 terhadap korban NT yang merupakan sahabat KA dan FD.

Diuraikannya, saat itu korban NT datang ke rumah pelaku dengan tujuan ingin bermain dengan KA, tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri NT dan membisikan ke NT untuk di obati.

Polsek Poso Pesisir Selatan

“Karena NT belum tahu seperti apa pengobatan yang akan dilakukana YN, sehingga NT bersedia untuk diobati,” ujar Kanit Sahar yang juga didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele.

Selanjutnya, NT disuruh masuk kedalam kamar untuk membuka baju dan celananya, namun NT menolak karena ketakutan. Sehingga, pelaku sendiri yang membuka celana NT dan melakukan aksi bejatnya.

Aksi bejat itu, kata Kanit Sahar, sudah cukup lama dilakukan YN, sejak 2018 silam. Ke dua korban KA dan FD takut melapor karena diancam oleh YN. Namun nanti kali ini baru ketahuan.

“Keluarga yang mengetahui dan tidak terima perlakuan YN terhadap anaknya NT, langsung melaporkannya ke pihak Polsek PPS,” ungkap Kanit Sahar dalam pres releasenya, Rabu (25/5/2022).

Atas kejadian tersebut, Kapolsek PPS IPTU Samran mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada untuk terus mengontrol keseharian anaknya. Agar tidak terjadi sesuatu yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Is)

Berita Terkait: