• slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Polsek Lage Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur - Polres Poso

    Polsek Lage Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Array

    Poso – Polsek Lage menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lage, Iptu Faturrahman, bersama Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, S.Sos., dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lage, Aipda Kevin Denis Mamusung, S.H., rabu (7/8/24).

    Pelaku berinisial S (37), yang merupakan orang tua kandung dari korban berinisial NP (15), telah diamankan di kantor Polsek Lage setelah adanya laporan dari saksi FY, yang juga merupakan ibu kandung korban.

    Kapolsek Lage menjelaskan kronologis awal mula perbuatan bejat pelaku S kepada anak kandungnya yang sudah terjadi dari tahun 2021 lalu.

    “ Kejadian tersebut berawal sekitar tahun 2021, di mana pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar jam 3 pagi, saat korban tertidur. pelaku memeluk, kemudian meremas bagian sensitif pada tubuh korban, lalu membuka celana dalam dan celana luarnya. saat bangun, korban melihat cairan lendir di atas tikar serta merasakan sakit pada bagian intimnya.” Ujar Kapolsek.

    Kapolsek menambahkan bahwa aksi persetubuhan tersebut terjadi berulang kali, baik di rumah maupun di rumah kebun milik pelaku. Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar jam 4 sore di WC dalam rumah korban, dan diketahui ibu korban lalu di laporkan ke Polsek.

    Sedangkan motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena merasa tidak dilayani oleh istrinya setelah melahirkan anak keempat dan tergoda melihat korban yang selalu menggunakan pakaian seksi.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Barang bukti yang diamankan berupa Satu lembar selimut warna hijau bertuliskan Garuda Indonesia, Satu lembar celana pendek kain warna hitam bergaris merah, biru, dan putih, Satu lembar baju kaos croop warna pink soft, Satu lembar kaos singlet warna merah, Satu lembar celana dalam warna cream motif bunga.

    Kapolsek Lage, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polsek Lage.

    Array

    Berita Terkait: