Poso – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Lorong Pasar Lama Poso, Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Senin(10 /3/25) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.57 WITA, setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengintaian.
Dari hasil pengamatan dan pengintaian, personil Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., M.H., menemukan terduga pelaku yang berada di rumah milik SP di Lorong Pasar Lama Poso.
Setelah melakukan pengeledahan badan dan rumah, anggota Sat Resnarkoba Polres Poso menemukan 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat 0,44 gram bruto, serta 1 buah alat hisap (bong).
“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso, dan kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam upaya ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, menghimbau kepada masyarakat:
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan peredaran narkotika kepada pihak berwajib. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.”
Dengan penangkapan ini, Polres Poso menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.