Pamona Barat, Poso- Satuan Tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Ops Mantap Brata Tinombala 2023-2024, melaksanakan rapat koordinasi tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini digelar selama dua hari, dimulai pada Sabtu, 9 Desember, hingga Minggu, 10 Desember 2023, di Siuri Cottage, Kecamatan Pamona Barat.
Rapat koordinasi dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian, khususnya Satgas Gakkumdu Ops Mantap Brata Tinombala 2023-2024 yang dipimpin oleh Ipda Situmorang, SH. Pemateri dalam acara ini adalah Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Negeri Poso Kelas IB, Eka Prasetya Pratama, S.H., M.H.
Kasatgas Gakkumdu, AKP Muliadi, SH, melalui Ipda Ringgon Situmorang, SH, menjelaskan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah membangun pemahaman dan persepsi yang sama terkait pelaksanaan tahapan pengawalan pelanggaran pemilu. Salah satu fokus utama rapat adalah potensi pelanggaran administrasi dan pidana dalam tahapan pencalonan.
Ipda Ringgon Situmorang, SH, menyebutkan bahwa potensi pelanggaran administrasi mencakup berbagai aspek, seperti dokumen pencalonan yang diperoleh dengan cara tidak benar atau palsu. Pelanggaran administrasi pemilu diatur dalam Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu, yang mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu.
Pihaknya juga menyoroti pelanggaran terhadap “tata cara”, “prosedur”, dan “mekanisme” administrasi pelaksanaan pemilu. Dokumen yang belum memenuhi syarat dapat dilengkapi pada tahapan perbaikan, namun jika ditemukan dokumen yang diperoleh dengan cara tidak benar, dapat berimbas pada ranah pidana.
Pembedaan jenis pelanggaran administratif pemilu oleh pembentuk undang-undang dinilai sulit dibedakan dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Situmorang, SH, berharap rapat koordinasi ini dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara transparan dan demokratis.