Kepolisian Resor Poso bersama unsur TNI,Satgas Covid-19 BPBD dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Poso,Sulawesi Tengah, Kembali melaksanakan Operasi Yustisi. Kamis,02 September 2021.
Kabag Ops Polres Poso Kompol Nurhadi,S.H mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dimasa pandemi penyebaran covid-19 selalu mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari 5 M.Ungkap Kabag Ops.
Selain itu,sebagai pemutus penyebaran covid-19 kepada masyarakat yang tidak patuh dan tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dan himbauan pemerintah melalui surat edaran Bupati Poso.Tutup Kabag Ops.
Pemerintah Kabupaten Poso melalui surat edaran Bupati Poso, Nomor: 58/Satgas Covid-19/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 covid-19 sampai dengan tanggal 06 September 2021.
Operasi Yustisi tak berhenti selalu memberikan himbauan dan sanksi kepada masyarakat yang melanggar prokes berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi.