Operasi Yustisi : 12 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi

Array

Gabungan personil TNI-Polri dan Satgas Covid-19 BPBD dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Poso melaksanakan Operasi Yustisi. Senin,06 /09/2021 sekira pukul 21.00 wita.

Pelaksanaan kegiatan Patroli Operasi Yustisi dilaksanakan gabungan Tim 1 dan Tim 2  Yang di Pimpin Langsung oleh Kasat Samapta Res Poso AKP Sudji Hartono,SH.

Kasat Samapta dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan yang kita laksanakan ini adalah kegiatan kemanusiaan,berhadapan dengan berbagai macam orang,untuk itu kasat minta agar pelaksanaannya harus humanis namun tegas.Ujar Kasat.

Bila ada pelanggaran prokes menurut Kasat agar di tindak dan diberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi sosial.Tutut beliau.

Yang menjadi sasaran adalah pelaku usaha dan hiburan malam dengan rute patroli Jalan Pulau Sumatera,Jalan Pulau Irian Jaya,Jalan Pulau Kalimantan,Jalan Pulau bali,Komplex Pelabuhan,Jalan Patimura Cafe Pantai Penghibur,gor, Jalan pulau kalimantan dan kembali ke Polres.

Adapaun hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan terdapat 12 pelanggar Prokes Covid-19 dengan sanksi teguran lisan, Pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematauhi protokol kesehatan covid-19 untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Array

Berita Terkait: