Kapolres Poso Bersama Satgas Covid-19 Pantau Pelaksanan Ibadah di Gereja

Tribratanews.polri.go.id – Kepala Kepolisian Resor Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf,S.I.K ,  bersama Wakil Bupati Poso Yasin Mangun S.Sos.Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Poso ,Provinsi Sulawesi Tengah turun meninjau langsung pelaksanaan ibadah umat Nasrani di beberapa rumah ibadah gereja yang ada di dalam kota ,hingga Poso Pesisir.

Minggu pagi (26/9/2021) Pemantauan tersebut dilakukan ,seiring penurunan level Pembelakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari level 4 ke level 3 di Poso yang memungkinkan peribadatan bisa diselenggarakan di rumah-rumah ibadah.

Wakil Bupati Poso mengatakan jika selain untuk memantau pelaksanaan ibadah,sekaligus sebagai  bentuk silarurrahmi Pemda Poso bersama  Satgas kepada masyarakat. Menurutnya,dalam kesempatan tersebut,sekaligus membagikan secara simbolis bantuan masker dan handsanitizer kepada pihak gereja.

” Penyerahan ini secara simbolis saja untuk selanjutnya nanti diminta ke Satgas melalui BPBD terkait jumlah berapa kebutuhan yang diperlukan untuk jemaat di gereja,”ungkap Yasin.

Dalam kesempatan tersebut,Wabup juga  mengingatkan warga khususnya para jemaat untuk tetap mematuhi prokes secara ketat dan jangan lengah karena menurutnya penurunan level PPKM Poso sudah berada di level 3. Diakuinya, kelonggaran yang diberlakukan sesuai aturan level 3 tetap menjaga prokes dan aturan kesehatan lainnya agar status PPKM  ini bisa turun  terus bahkan bisa zero   sehingga kembali ke new normal.

” Saya berharap warga jangan lengah karena Poso sudah level 3,kita harus tetap jaga prokes,kalau perlu kita bisa tingkatkan hingga kita zero dari wabah Covid19,”harap Wabup.

Turut serta dalam rombongan tersebut mendampingi Wabup saat meninjau gereja , Kapolres Poso, perwakilan Dandim 1307 Poso, Kejari Poso serta Sekertaris BPBD Poso .Adapun gereja yang dikunjungi wabup bersama rombongan kali ini adalah Gereja Peniel Poso Kota, Gereja Zion Poso Kota dan Gereja Betesda Kasiguncu Poso Pesisir.

Berita Terkait: