Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dalam rangka mencegah gangguan Kamtibmas, Polsek Lore Selatan melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras.
Kegiatan tersebut untuk merespon laporan dari masyarakat yang mengatakan maraknya penjualan miras diwilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Lore Selatan Iptu Ferdi H. Tadjimo Bersama anggotanya menyusuri warung-warung yang dicurigai menjual miras dan mendapat barang bukti puluhan kantong miras jenis cap tikus yang disita dari penjual.
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K, Melalui Kapolsek Lore Selatan Iptu Ferdi H. Tadjimo mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kec. Kulawi.
“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang diduga menjual miras di wilayah Hukum Polsek Lore Selatan. Hasilnya kita amankan miras jenis Cap tikus” kata Kapolsek.
Lebih Lanjut, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.